Ini Isi Surat Pengantar Pencabutan SK Kepengurusan Golkar Agung Laksono

Ini Isi Surat Pengantar Pencabutan SK Kepengurusan Golkar Agung Laksono

Ferdinan - detikNews
Kamis, 31 Des 2015 10:12 WIB
Foto: Ferdinan
Jakarta - Kemenkum HAM sudah mencabut Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan Kepengurusan DPP Golkar Kubu Agung Laksono. Ini isi surat pengantar pencabutan SK tersebut:

SK Golkar Agung Laksono dicabut lewat SK bernomor AHU.4.AH.11.01-52. SK itu tertanggal 30 Desember 2015 kemarin. Hari ini, Kemenkum HAM mengirim surat pengantar SK ke dua kubu.

Berikut isi Surat Pengantar SK Pencabutan itu yang diterima detikcom, Kamis (31/12/2015):

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

31 Desember 2015

Nomor: AHU.4.AH.11.01-52
Lampiran: 1 (satu) berkas
Perihal: Penyampaian Surat Keputusan tentang Pencabutan SK

Yth. Ketua Umum DPP Partai Golkar
Jl. Anggrek Nelly Murni XI A Jakarta
11480

Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 490 K/TUN/2015 Tahun 2015, dengan ini kami sampaikan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-23.AH.11.01 TAHUN 2015 tanggal 30 Desember 2015 ten tang Pencabutan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH.01.AH.11.01 Tahun 2015 Tanggal 23 Maret 2015 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Serta Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya dimaksud.

Menindaklanjuti surat keputusan tersebut kami sampaikan beberapa hal:

1. Jika masih terdapat perbedaan pandangan di Partai Golkar, kami menghimbau agar perselisihan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang diatur sesuai dengan Anggaran Dasar j Anggaran Rumah Tangga DPP Partai Golongan Karya.

2. Kami mengharapkan agar semua potensi perbedaaan pendapat dapat diselesaikan melalui mekanisme yang arif, bijaksana dan seadil-adilnya.

Demikian atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Tata Negara,

(ditandatangani dan dicap Dirjen Administrasi Hukum Umum)

Tehna Bana Sitepu, SH, MHum
(tor/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads