SK Golkar Agung Laksono dicabut lewat SK bernomor AHU.4.AH.11.01-52. SK itu tertanggal 30 Desember 2015 kemarin. Hari ini, Kemenkum HAM mengirim surat pengantar SK ke dua kubu.
Berikut isi Surat Pengantar SK Pencabutan itu yang diterima detikcom, Kamis (31/12/2015):
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nomor: AHU.4.AH.11.01-52
Lampiran: 1 (satu) berkas
Perihal: Penyampaian Surat Keputusan tentang Pencabutan SK
Yth. Ketua Umum DPP Partai Golkar
Jl. Anggrek Nelly Murni XI A Jakarta
11480
Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 490 K/TUN/2015 Tahun 2015, dengan ini kami sampaikan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-23.AH.11.01 TAHUN 2015 tanggal 30 Desember 2015 ten tang Pencabutan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH.01.AH.11.01 Tahun 2015 Tanggal 23 Maret 2015 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Serta Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya dimaksud.
Menindaklanjuti surat keputusan tersebut kami sampaikan beberapa hal:
1. Jika masih terdapat perbedaan pandangan di Partai Golkar, kami menghimbau agar perselisihan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang diatur sesuai dengan Anggaran Dasar j Anggaran Rumah Tangga DPP Partai Golongan Karya.
2. Kami mengharapkan agar semua potensi perbedaaan pendapat dapat diselesaikan melalui mekanisme yang arif, bijaksana dan seadil-adilnya.
Demikian atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Direktur Tata Negara,
(ditandatangani dan dicap Dirjen Administrasi Hukum Umum)
Tehna Bana Sitepu, SH, MHum
(tor/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini