"Penurunan ini terjadi bersamaan dengan wacana hukuman kebiri sebagai pemberatan bagi pelaku kejahatan seksual anak," ungkap Ketua KPAI Dr. HM. Asrorun Ni'am Sholeh saat menyampaikan ekspos akhir tahun tentang "Potret Perlindungan Anak Indonesia 2015 di kantor KPAI Jakarta Pusat, Rabu (30/12). Ekspose juga dihadiri oleh Wakil Ketua KPAI Putu Elvina, Wakil Ketua KPAI Susanto, serta Ketua Bidang Data KPAI Budiharjo.
Perppu Kebiri mencuat ketika Presiden Jokowi melakukan rapat terbatas dengan KPAI dan menteri di bawah kordinasi PMK serta bidang hukum di Istana Negara pada 20 Oktober 2015. Sejak bulan itu, Oktober, November dan Desember, terjadi penurunan signifikan atas pengaduan kasus kekerasan anak. Di bulan Oktober, pengaduan yang masuk 17 kasus, bulan November 12 kasus dan Desember 9 kasus. Bulan yang sama di tahun 2014 jumlahnya dua kali lipat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, mantan aktivis 98 ini menambahkan, metode penelitian dilakukan dengan cara komparasi data semester I dan semester II tahun 2015. Selain itu, komparasi juga dilakukan dengandata 2014 dan data 2015.
Selain kekerasan seksual, penurunan juga terjadi pada kasus kekerasan fisik. Penurunan jumlah pengaduan ini meliputi kasus kekerasan fisik, anak berhadapan hukum dan kasus bullying di sekolah. Pada semester pertama tahun 2015, kasus kekerasan seksual anak mencapai 105 kasus. Penurunan terjadi pada semester kedua menjadi 88 kasus. (dra/dra)











































