KPAI: Perppu Kebiri Baru Wacana, Kekerasan Anak Langsung Turun

KPAI: Perppu Kebiri Baru Wacana, Kekerasan Anak Langsung Turun

Salmah Muslimah - detikNews
Rabu, 30 Des 2015 18:14 WIB
KPAI: Perppu Kebiri Baru Wacana, Kekerasan Anak Langsung Turun
Foto: Asrorun Niam
Jakarta - Pro kontra kebiri sebagai pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual anak yang terjadi beberapa waktu lalu ternyata berdampak signifikaan pada penurunan jumlah kasus kekerasan anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada penurunan signifikan terhadap pengaduan kekerasan anak sejak wacana hukuman kebiri menjadi perhatian masyarakat.

"Penurunan ini terjadi bersamaan dengan wacana hukuman kebiri sebagai pemberatan bagi pelaku kejahatan seksual anak," ungkap Ketua KPAI Dr. HM. Asrorun Ni'am Sholeh saat menyampaikan ekspos akhir tahun tentang "Potret Perlindungan Anak Indonesia 2015 di kantor KPAI  Jakarta Pusat, Rabu (30/12). Ekspose juga dihadiri oleh Wakil Ketua KPAI Putu Elvina, Wakil Ketua KPAI Susanto, serta Ketua Bidang Data KPAI Budiharjo.

Perppu Kebiri mencuat ketika Presiden Jokowi melakukan rapat terbatas dengan KPAI dan menteri di bawah kordinasi PMK serta bidang hukum di Istana Negara pada 20 Oktober 2015. Sejak bulan itu, Oktober, November dan Desember, terjadi penurunan signifikan atas pengaduan kasus kekerasan anak. Di bulan Oktober, pengaduan yang masuk 17 kasus, bulan November 12 kasus dan Desember 9 kasus. Bulan yang sama di tahun 2014 jumlahnya dua kali lipat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Fakta ini menunjukkan bahwa di masyarakat terjadi cara pandang bahwa hukuman kebiri sangat menakutkan dan menjerakan. Belum disahkan saja sudah turun, apalagi kalau Perppu ini benar-benar diimplementasikan dalam perlindungan anak," tambahnya.

Lebih lanjut, mantan aktivis 98 ini menambahkan, metode penelitian dilakukan dengan cara komparasi data semester I dan semester II tahun 2015. Selain itu, komparasi juga dilakukan dengandata 2014 dan data 2015.

Selain kekerasan seksual, penurunan juga terjadi pada kasus kekerasan fisik. Penurunan jumlah pengaduan ini meliputi kasus kekerasan fisik, anak berhadapan hukum dan kasus bullying di sekolah. Pada semester pertama tahun 2015, kasus kekerasan seksual anak mencapai 105 kasus. Penurunan terjadi pada semester kedua menjadi 88 kasus. (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads