"Mana mungkin aku memberikan amnesti. Ga bisa. Bukan kewenangan saya. Amnesti kan hak prerogatif presiden. Aku kan bukan punya hak memberikan hak amnesti. Itu hak prerogatif presiden," ujar Sutiyoso di kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2015).
Namun Sutiyoso mengatakan janji pemberian amnesti telah dikonsultasikan dengan Kemenkum HAM dan Komnas HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pertemuan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Sutiyoso mengaku mendapatkan ucapan dari JK.
"Ya selamat aja. Beliau mengucapkan terima kasih," kata Sutiyoso. (fiq/Hbb)











































