Polri: Ada 14 Kasus Pidana yang Melibatkan Din Minimi

Polri: Ada 14 Kasus Pidana yang Melibatkan Din Minimi

Idham Kholid - detikNews
Rabu, 30 Des 2015 15:33 WIB
Polri: Ada 14 Kasus Pidana yang Melibatkan Din Minimi
Foto: dok. BIN
Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyebut Din Minimi dan kelompoknya harus diserahkan ke Polisi. Sebab, ada 14 kasus pidana terkait Din Minimi yang telah diusut Polri sejak jauh hari.

"Kan itu sudah jadi DPO Polri karena termasuk salah satu orang yang dicari di Aceh. Karena dia sudah tidak punya ruang gerak, sudah terpojok karena sudah kita tutup semua. Dia itu ada 14 LP, termasuk pembunuhan, perampokan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2015).

Baca juga: Din Minimi Menyerahkan Diri, Kapolri: Proses Hukum Tetap Berjalan
Anton menambahkan, jika kasus pidana Din tidak diusut, maka akan menjadi plajaran hukum yang buruk bagi masyarakat luas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Justru banyak juga masyarakat yang mempertanyakan, 'kalau begitu saya merampok saya menyerahkan diri saja biar dibebaskan'. Nah, apa mau begitu? Harus diserahkan ke Polri, kita akan usut sesuai dengan undang-undang, karena memang ada korban, ada kerugian," paparnya.

Baca juga: Kepala BIN Turun ke Aceh Lakukan Negosiasi, Din Minimi dan Anggotanya Serahkan Diri

Anton mengatakan, Din dan kelompoknya saat ini masih di bawah penanganan Badan Intelijen Negara (BIN). Polri akan berkoordinasi dengan BIN terkait tindaklanjut selanjutnya.

"Enggak tahu (kapan dilimpahkan ke Polri), mungkin masih perlu pemeriksaan BIN. Kita kan tidak menangani masalah politisnya, kita masalah hukum saja," tutupnya. (idh/miq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads