"Kan itu sudah jadi DPO Polri karena termasuk salah satu orang yang dicari di Aceh. Karena dia sudah tidak punya ruang gerak, sudah terpojok karena sudah kita tutup semua. Dia itu ada 14 LP, termasuk pembunuhan, perampokan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2015).
Baca juga: Din Minimi Menyerahkan Diri, Kapolri: Proses Hukum Tetap Berjalan
Anton menambahkan, jika kasus pidana Din tidak diusut, maka akan menjadi plajaran hukum yang buruk bagi masyarakat luas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kepala BIN Turun ke Aceh Lakukan Negosiasi, Din Minimi dan Anggotanya Serahkan Diri
Anton mengatakan, Din dan kelompoknya saat ini masih di bawah penanganan Badan Intelijen Negara (BIN). Polri akan berkoordinasi dengan BIN terkait tindaklanjut selanjutnya.
"Enggak tahu (kapan dilimpahkan ke Polri), mungkin masih perlu pemeriksaan BIN. Kita kan tidak menangani masalah politisnya, kita masalah hukum saja," tutupnya. (idh/miq)











































