"Tentu dalam perspektif polisi, apapun yang dilakukan penyerahan diri, tetap dilakukan proses hukum. Hanya mungkin ada keringanan hukuman yang kita pertimbangkan, kalau proses hukum tetap harus berjalan, tidak ada toleransi," jelas Badrodin di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (29/12/2015).
Bila Din Minimi diserahkan ke Polri, pihaknya segera melakukan proses hukum sesuai ketentuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Badrodin juga menyoal soal amnesti yang diberikan, menurut dia sepenuhnya kewenangan ada pada presiden.
"Apa haknya Kepala BIN memberikan amnesti, apa dasar hukumnya. Nggak bisa yang punya kewenangan amensti itu presiden," urai dia. (idh/dra)











































