Hal itu terlihat dari vonis yang diberikan kepada Angelina Sondakh, terpidana korupsi kasus suap di proyek Kemenpora dan Kemendiknas. Di tingkat pertama, Angie dihukum 4,5 tahun penjara karena terbukti menyuap pada 2012. Dalam UU Tipikor, hukuman maksimal bagi penyuap adalah 5 tahun penjara. Vonis ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta beberapa bulan setelahnya.
Nah, di tingkat kasasi, hukuman Angie dinaikkan tiga kali lipat menjadi 12 tahun penjara pada November 2012. Majelis yang diketuai Artidjo Alkostar juga menyita seluruh harta Angie total Rp 39 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diputus kemarin sore. Jika tidak mau membayar maka diganti kurungan 1 tahun," kata jubir MA, hakim agung Suhadi saat dihubungi detikcom, Rabu (30/12/2015) pagi. (asp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini