Pura-pura Bantu Pengusaha BBM, Sindikat ini Malah Curi Solar

Pura-pura Bantu Pengusaha BBM, Sindikat ini Malah Curi Solar

Kartika Sari Tarigan - detikNews
Selasa, 29 Des 2015 14:46 WIB
Pura-pura Bantu Pengusaha BBM, Sindikat ini Malah Curi Solar
Foto: Kartika Sari Tarigan
Jakarta - Pura-pura membantu tapi malah mencuri. Seperti yang dilakukan sindikat di Tanjung Priok ini yang pura-pura membantu juragan BBM tapi kemudian mencuri solar.

"Sindikat berpura-pura membantu proses loading (pengambilan BBM) disertai mengambil sejumlah bakan bakar di penampungan yang disiapkan," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (29/12/2015).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hengki, sindikat tersebut melakukan aksinya dari 2009 di wilayah Pertamina Digul Pelabuhan Tanjung Priok. Aksi mereka sudah diketahui oleh masyarakat.

"Anehnya masyarakat takut untuk melapor. Kami sebut ini silent sound," kata dia.


Hengki menerangkan, saat ditangkap para tersangka sedang menunggu kapal tongkang yang akan mengisi minyak. Kelima tersangka datang dengan menggunakan perahu sampan yang sudah dimodifikasi untuk meletakkan minyak yang akan dicuri. Mereka mengambil solar dengan memasang selang sepanjang 30 meter. Selang kemudian disedot dan dituang ke dalam kapal yang sudah dimodifikasi tadi.



Di tempat yang sama Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Victor DH Inkiriwang mengatakan, pihaknya menyelidiki kasus tersebut selama 3 minggu sejak November 2015. Kemudian 5 orang ditangkap yakni AG (58), SR (30), MD (36), YD (36), dan DI (41).


Menurut Victor, AG dan SR berperan mengambil solar dengan memasang selang. MD membantu pengangkatan solar dan YD serta DI pemilik kapal kayu.

Selama aksinya dari 2009, mereka sudah mengambil 1.155 ton solar. Setiap beraksi mereka mendapatkan solar 500 liter-1 ton.

Saat ditangkap, barang bukti yang ditemukan yakni 2 kapal perahu sampan yang berisi solar, 2 mesin kapal serta 1 selang air 30 meter.

"Itu baru perkiraan kita. Sementara kerugian Rp 225 juta. Mereka terancam pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Victor.

Hasil pencurian solar dijual ke kapal-kapal nelayan yang bersandar di daerah Muara Baru. Victor akan menindaklanjuti penadah pencuri solar.

(nwy/nrl)


Berita Terkait