Kejadian itu berlangsung usai pembacaan tuntutan Budi dan Suzana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/12/2015) malam. Tepatnya saat jaksa selesai membacakan tuntutan dan Budi-Suzana keluar ruang sidang Cakra II. Di pintu ruang sidang Cakra I atau di sebelah ruang sidang Budi-Suzana, pendukung keduanya emosi karena kamera foto masih mengambil gambar pasangan suami istri tersebut.
"Baju saya ditarik dan dilarang memotret lagi," kata sang fotografer yang enggan disebut namanya. Ia mengaku masih tertekan (shock) sehingga tidak mau pendukung Budi-Suzana mencari-cari dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendapat perlakuan itu, pewarta foto tersebut tidak melawan. Ia dikerubuti belasan pendukung Bupati Non Aktif Empat Lawang tersebut. Insiden yang berlangsung sekitar 10 menit itu akhirnya bisa kondusif karena sebagian keluarga Budi-Suzana menenangkan massa.
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Bupati nonakfif Empat Lawang, Budi Antoni dengan pidana enam tahun penjara. Istri Budi, Suzana yang didakwa dengan kasus serupa dituntut empat tahun penjara. Keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta. Jika tak mampu membayar denda tersebut, mereka dikenai pidana kurungan selama dua bulan.
Jaksa menilai, Budi dan Suzana terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Mereka menyuap mantan hakim MK Akil Mohtar sebesar Rp 10 miliar dan USD 500 ribu untuk memenangkan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang. (Ari/dnu)











































