"Penuntut umum meminta majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara ini untuk menjatuhkan pidana 11 tahun dan denda Rp 750 juta, subsidair 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK Abdul Basir di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (23/12/2015).
Suryadharma Ali terbukti melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa yang dilakukan terdakwa sangat bertentangan dengan hak masyarakat yang mana harus berjuang keras untuk membayar BPIH sedangkan terdakwa dengan cuma-cuma dapat memberangkatkan istri dan sanak saudaranya," kata Jaksa Abdul.
Suryadharma juga terbukti menerima setoran haji, mengintervensi penentuan petugas PPIH, pengangkatan petugas pendamping amirul hajj pemondokan dan memanfaatkan sisa kuota haji.
"Ini merupakan pekerjaan teknis, dan dalam sejarah menteri agama baru kali ini ada yang menangani hal teknis tersebut," ujarnya.
Selain itu, Sudyadharma juga terbukti menyalahgunakan penggunaan uang Dana Operasional Menteri (DOM) sebesar Rp 1,8 miliar untuk kepentingan pribadi. Jaksa menyebut, pemberian uang kepada para kiai dan pesantren yang dilakukan SDA di beberapa daerah menggunakan uang DOM tidaklah tepat.
"Uang DOM hanya dapat digunakan untuk hal-hal yang terkait dengan jabatan sebagai menteri," kata jaksa.
Akibat perbuatannya tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 27.283.090.068 dan SR 17.967.405.
Jaksa menyebut, selama persidangan SDA tidak kooperatif sehingga memberatkan hukumannya. Ia juga tidak mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi.
Hal yang memberatkan lainnya, adalah karena SDA merupakan pejabat negara yang seharusnya mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan adalah karena ia belum pernah dihukum sebelumnya.
"Terdakwa juga memiliki tanggungan keluarga," kata jaksa.
(kff/bal)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini