Suryadharma Ali Sudah Sehat, Jaksa KPK Bacakan Tuntutan

Suryadharma Ali Sudah Sehat, Jaksa KPK Bacakan Tuntutan

Nur Khafifah - detikNews
Rabu, 23 Des 2015 10:36 WIB
Suryadharma Ali Sudah Sehat, Jaksa KPK Bacakan Tuntutan
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Koruspi (Tipikor) kembali melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA). Suryadharma sempat berbicara soal riwayat sakit darah tinggi yang dideritanya.

"Saya tidak punya riwayat penyakit darah tinggi. Kemarin itu bohong besar. Saya darah tinggi 15 tahun," kata Suryadharma di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015).

Dalam sidang sebelumnya, JPU KPK Abdul Basir tidak menyebutkan adanya riwayat penyakit darah tinggi Suryadharma. Namun selama beberapa hari sebelumnya, kondisi kesehatan Suryadharma memang kurang baik. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, tekanan darah SDA 170/100.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kmrn terpaksa memakan obat 3 kali persis seperti yang saya minum sebelumnya," ujar SDA.

Hakim Aswijon lantas menanyakan kondisi kesehatan SDA hari ini. Mantan Ketum PPP itu mengaku dalam kondisi baik dan siap mengikuti sidang.

Sidang beragendakan tuntutan ini seharusnya dilaksanakan pada Selasa (22/12) kemarin. Namun karena SDA tak dapat hadir di persidangan, hakim memutuskan untuk menunda.

Dalam sidang kali ini, tampak dokter KPK yang memeriksa SDA juga hadir. Sidang kemudian dimulai dengan pembacaan tuntutan untuk SDA.

"Silakan penuntut umum bacakan tuntutan," kata Hakim Aswijon.

Suryadharma didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji mulai dari penentuan petugas PPIH, pengangkatan petugas pendamping amirul hajj pemondokan, memanfaatkan sisa kuota haji dan menyelewengkan dana operasional menteri Rp 1,8 miliar.

Total kerugian keuangan negara atau perekonomian negara akibat penyimpangan Suryadharma Cs mencapai Rp 27.283.090.068 dan SR 17.967.405.

Atas perbuatannya tersebut, Suryadharma disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) kesatu.

(khf/fdn)


Berita Terkait