Kasus bermula saat mereka ke rumah warga bernama Lawi di Kabupaten Sangat, Kabupaten Kotim, Kalteng, pada 21 Maret 2015. Kepada Lawi, keduanya memberikan uang Rp 33 juta sebagai pembayaran kayu yang dipesannya.
Setelah itu, kayu-kayu tersebut dinaikkan ke dalam tiga truk. Setelah matahari tergelincir, mereka berdua ikut dalam truk tersebut ke tempat tujuan. Pergerakan mereka tercium oleh Denpom XII/2 Plk dan segera tim TNI bergerak. Aparat militer lalu menggerebek rombongan truk itu di Jalan Tumbang Nusa, Kecamatan Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Setelah diselidiki, kayu tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Atas hal ini, keduanya lalu diproses secara hukum dan diadili.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kopda Joni, ia membeli kayu ulin Rp 100 ribu per batang dan akan dijual Rp 200 ribu per batang. Selisih harga itu akan dikantongi mereka berdua sebagai keuntungan.
"Rencananya akan dijual kembali ke Banjarbaru, tepatnya di daerah Liang Anggang kepada orang yang siap menampung dan orangnya berubah-ubah serta tidak menetap," ujar Kopda Joni.
Atas perbuatan keduanya, oditur menilai keduanya melanggar Pasal 83 ayat 1 UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal tersebut berbunyi:
Orang perseorangan yang dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.
Oleh sebab itu, oditur menuntut keduanya dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Atas tuntutan ini, majelis hakim sepakat jika keduanya telah bersalah karena dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan yang dilakukan secara bersama-sama. Tapi lamanya pidana penjara, majelis hakim berbeda pendapat dan menyimpang dari pidana minimal yang disyaratkan UU.
"Menjatuhkan pidana selama 8 bulan dengan masa percobaan 1 tahun. Dengan perintah pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana maupun pelanggaran disiplin sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut di atas habis," putus majelis hakim yang terdiri dari Letkol Suwignyo Heri Prasetyo, Letkol Supriyadi dan Mayor Joko Trianto.
Vonis ini diketok dengan suara bulat pada 10 November 2015. Majelis menyimpang dari hukuman minimal sebagaimana perintah UU dengan alasan ada alasan yang cukup kuat. Yaitu berdasarkan kesaksian saksi, kayu tersebut adalah kayu yang roboh sebagai limbah dari pembukaan lahan kelapa sawit. Keterangan saksi ini dikuatkan Kepala Desa Tumpang Sepayang.
"Oleh karena itu untuk memberikan sanksi pidana minimal terhadap para terdakwa tersebut, majelis hakim memandang perlu menyimpanginya," putus majelis dengan suara bulat. (asp/nrl)











































