Jelang Pembacaan Tuntutan, Suryadharma Ali Sakit

Jelang Pembacaan Tuntutan, Suryadharma Ali Sakit

Nur Khafifah - detikNews
Selasa, 22 Des 2015 12:11 WIB
Suryadharma Ali (Foto: Ari Saputra/detikFoto)
Jakarta - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) akan menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, siang ini. Belum dipastikan apakah dia dapat hadir atau tidak, mengingat kondisi kesehatannya yang sedang memburuk.

"Sejam yang lalu dia masih diperiksa dokter KPK," kata pengacara SDA, Johnson Panjaitan, di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2015).

Johnson mengatakan, sejak 3 hari yang lalu kondisi kesehatan Suryadharma memang sedang memburuk. Ketua PPP versi Munas Jakarta, Djan Faridz saat berkunjung ke KPK Senin (21/12) juga sempat menyebut bahwa tekanan darah Suryadharma Ali naik. Namun Johnson belum dapat memastikan penyakit yang diderita mantan Menteri Agama tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau riwayat penyakitnya dia ada jantung dan diabetes. Saya tidak berpikiran jelek. Kita tunggu saja keputusan medis bagaimana," ujarnya.

Menurut Johnson, Suryadharma memang selalu rutin mengontrol kesehatannya setiap hari Kamis di RSPAD Gatot Subroto. Beberapa hari yang lalu, Suryadharma juga diberi izin untuk berobat khusus di RSAL Mintoharjo.

Johnson menilai wajar jika kliennya tersebut jatuh sakit. Sebab ia harus menjalani sidang-sidang yang panjang dan melelahkan.

"Saya yang lebih muda saja kewalahan, apalagi beliau yang sudah lebih tua dan ada riwayat penyakit," kata Johnson.

Belum dipastikan apakah majelis hakim akan melanjutkan sidang hari ini atau tidak. "Kita tunggu keputusan medis apakah dia bisa hadir atau tidak. Juga nanti tergantung majelis hakim," kata Johnson.

Suryadharma Ali didakwa melakukan korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2010 hingga 2013. Suryadharma juga didakwa melakukan tindak pidana korupsi Dana Operasional Menteri (DOM).

Atas perbuatannya tersebut, Suryadharma disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1). (kff/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads