"Iya, memang benar yang bersangkutan adalah penyidik KPK. Kemarin tim pengawasan internal KPK sudah bergerak untuk mencari informasi ke Polres Bekasi," kata juru bicara KPK Yuyuk Andriati, Selasa (22/12/2015).
Sebelumnya Kapolresta Bekasi Kombes Daniel Bolly Tifaona memastikan Kompol S, yang juga penyidik KPK sudah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada istrinya N. Walau laporan dugaan KDRT sudah dicabut sang istri, penghentian kasus belum dilakukan.
"Dan pada malam itu suaminya kami tetapkan sebagai tersangka," jelas perwira polisi yang akrab disapa Bolly.
Peristiwa dugaan KDRT itu terjadi atas laporan N pada Minggu (20/12) malam. N datang ke rumah anggota Bhabinkamtibas Polsek Jatiasih yang hanya berjarak 300 meter dari rumahnya. N kemudian mengaku mendapat kekerasan.
Anggota Bhabinkamtibmas ini lalu melapor ke Polsek Jatiasih yang selanjutnya berkoordinasi dengan Polresta Bekasi. Karena ada dugaan membawa senjata api, serta ada anak kecil di rumah itu, polisi melakukan persuasif.
Kompol S diultimatum menyerah keluar rumah. Hingga akhirnya pada Senin (21/12) dini hari dia keluar dari rumah membawa anaknya yang balita. Anak itu diserahkan ke KPAI di Polresta Bekasi. Sedang sang istri dibawa ke Polsek.
Hingga kemudian laporan dicabut N. Dia kemudian mengungkapkan alasan lain di balik pencabutan laporannya itu. Rupanya, N melapor karena semata-mata ingin mendapat pengakuan dari suaminya atas kecurigaannya bahwa suaminya telah berselingkuh dengan seorang perempuan. (kha/dra)











































