Ketiga korban tersebut adalah Khotijah binti Daud Kawi berasal dari Serang, Siti Urifatul Aini binti Mochamad berasal dari Lumajang, Ponorogo dan Komariah Amiudin dari Indramayu. Ketiganya berhasil dipulangkan ke Indonesia Sabtu (19/12) kemarin.
Kepala Protokol dan Konsuler KBRI Kairo Dr. Windratmo, Minggu (20/12/2015), menjelaskan bahwa tiga TKI informal atau ilegal tersebut merupakan bukti nyata adanya perdagangan orang dari Indonesia ke Mesir yang dilakukan oleh oknum-oknum dari Indonesia dan Mesir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka menjadi korban penipuan dengan menyusupkan Khotijah dengan para TKI informal lainnya, sehingga ketika tiba di Kairo tidak memiliki visa masuk ke Mesir. Imigrasi kemudian menahannya di dalam penjara Imigrasi.
Korban lainnya seperti Siti yang telah bekerja setahun namun karena tidak ada kontrak kerja, maka majikannya berusaha untuk memulangkan yang bersangkutan secara paksa dengan membawanya ke imigrasi. Proses ini akan memakan waktu yang lama jika ingin ada penuntutan, namun yang bersangkutan ingin secepatnya kembali ke tanah air.
Banyak juga para TKI informal atau ilegal yang melarikan diri dari majikan pertamanya, yang diakibatkan tidak adanya perlindungan hukum terhadap para TKI informal yang tidak dipenuhi hak-haknya. Sehingga Komariah berusaha mencari majikan lainnnya dan kemudian ditangkap oleh aparat keamanan karena tidak memiliki paspor.
Kebijakan pemerintah terkait dengan penghentian pengiriman TKI informal ke seluruh wilayah Timur Tengah sudah sangat tepat melalui Keputusan Menaker No.260/2015, karena perlunya membenahi proses penempatan sehingga hak-hak para TKI informal dapat dipenuhi dan dilindungi secara hukum.
Masalah yang paling penting adalah Mesir belum pernah menjadi tujuan penempatan tenaga kerja informal dari Indonesia karena kedua negara tidak memiliki perjanjian bilateral mengenai perlindungan tenaga kerja informal. (bal/miq)











































