Ikatan Hakim Gagas Polisi Elite untuk Tangkapi Para Pengkritik

Ikatan Hakim Gagas Polisi Elite untuk Tangkapi Para Pengkritik

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 20 Des 2015 11:19 WIB
Ikatan Hakim Gagas Polisi Elite untuk Tangkapi Para Pengkritik
Jakarta - Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) mengusulkan para pengkritik pengadilan dihukum 10 tahun penjara. Gagasan ini dituangkan dalam RUU Contempt of Court (CoC) yang sudah masuk ke meja DPR.

"Polisi Pengamanan Peradilan merupakan pengaman penyelengaraan peradilan yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana terhadap penyelengaraan peradilan dan melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana terhadap penyelengaraaan peradilan," demikian bunyi Pasal 15 ayat 1, 2a dan 2b RUU CoC yang dikutip detikcom, Minggu (20/12/2015).

Lantas apa yang dimaksud engan tindak pidana terhadap penyelengaraan peradilan? Dalam Pasal 1 Ayat 1 RUU CoC disebutkan tindak pidana penyelengaraan peradilan adalah setiap perbuatan bersifat intervensi, tindakan, sikap, ucapan, tingkah laku dan/atau publikasi yang bertendensi dapat menghina, merendahkan, terganggunya, dan merongrong kewibawaan, kehormatan dan martabat hakim atau badan peradilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu bentuk kejahatan tersebut adalah kritikan terhadap proses pengadilan. Dalam Pasal 24 disebutkan:

Setiap orang yang mempublikasikan atau memperkenankan untuk dipublikasikan proses persidangan yang sedang berlangsung, atau perkara yang dalam tahap upaya hukum, yang bertendensi dapat mempengaruhi kemerdekaan atau sifat tidak memihak hakim, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.Β 

Dalam menegakan aturan ini, polisi elite tersebut berhak untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana terhadap penyelengaraan peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana terhadap penyelengaraan peradilan.

"Menangkap dan menahan dengan koordinasi dan pengawasan penyidik Polri sesuai KUHP dengan mengindahkan ketentuan dalam UU ini," demikian bunyi Pasal 15 ayat 2 huruf f.

Selain itu, polisi pengadilan ini juga berhak menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana terhadap penyelenggaraan peradilan. Setelah dirasa cukup, hasil penyidikan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diadili di persidangan. Namun bagaimana jika jaksa menolak dan mengembalikan berkas ke polisi pengadilan? UU CoC ini memberikan kewenangan kepada ketua penggadilan untuk menilainya.

"Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai kelengkapan berkas perkara, Petugas Pengaman Peradilan dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri untuk disidangkan dalam persidangan praperadilan," demikian bunyi Pasal 15 ayat 4.

Menurut Bab Penjelasan RUU CoC ini, pasal 15 tersebut cukup jelas. Padahal, masih banyak pertanyaan soal polisi pengadilan tersebut. Seperti bagaimana perekrutannya, bagaimana hubungannya dengan Polri, siapa komandannya, siapa yang mengawasi, apakah bisa tindakannya bisa digugat ke praperadilan dan sebagainya. (asp/dnu)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads