Ini diungkapkan secara terbuka oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam rapat tentang penerimaan pajak negara 2015 di Komisi XI DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12/2015) malam.
"RUU Tax Amnesty yang disahkan (masuk Prolegnas DPR 2015) kemarin di paripurna, murni inisiatif pemerintah," kata Bambang dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XI DPR Jon Erizal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menyatakan draf RUU Tax Amnesty sudah selesai. "Tinggal pembahasan," ujar Bambang.
Dia menargetkan pembahasan dilakukan secepat mungkin. Bambang optimis RUU itu bisa selesai tanpa memakan waktu lama di DPR.
"Pokoknya secepat mungkin. Kalau bisa setengah masa sidang," kata Bambang dengan bernas.
Dalam rapat dengan Komisi bidang keuangan dan perbankan ini, Bambang menjelaskan RUU Tax Amnesty bisa menjadi legitimasi bagi peningkatan penerimaan pajak.
Baca juga: RUU KPK dan RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas, Siapa yang Usulkan Draf?
"Kalau pengampunan pajak bisa berjalan, maka itu bisa menjadi basis kita meningkatkan penerimaan pajak," kata dia.
Usai rapat, Bambang menjelaskan kepada wartawan bahwa potensi penerimaan pajak dari luar negeri akan lebih besar bila RUU itu disahkan.
Yang menjadi kontroversi, yakni perihal pidana dari pajak itu. RUU Tax Amnesty apa bisa mengampuni unsur pidana dari pengemplang pajak?
"Yang diampuni hanya pelanggaran pajak. Jadi tidak ada pidana lain yang diampuni. Itu saya tegas soal hal itu," jawabnya. (dnu/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini