Dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Selasa (15/12/2015), Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyebut dua RUU kontroversial itu sebagai usul bersama pemerintah dan DPR. Hal ituΒ merupakan kesepakatan forum lobi pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan pemerintah.
"Mengingat masa persidangan tinggal tiga hari, kaitan dengan inisiatif pemerintah atau DPR. Teknik dikaitkan dengan dinamika pembahasan," ujar Taufik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo menuturkan bahwa revisi UU KPK dan RUU Tax Amnesty akan dibahas bersama.
"Jadi usulan kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR. Sebenarnya tidak ada bedanya. RUU bisa dijadikan UU ketika DPR dan pemerintah sepakati itu," ungkap Firman.
Dalam suatu proses pembahasan RUU, tentu ada pihak yang menjadi pengusul draf. Tetapi, Firman belum bisa menjawab tegas soal siapa pengusul drafnya.
"Kita tunggu. Draf akan diusulkan setelah surpres (surat Presiden) turun," ujar politikus Golkar ini.
(imk/bal)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini