"Bapak Jaksa Agung katakan itu dua hal berbeda, yang satu ranah etik, satu ranah hukum. Kami ranah hukum, tentu kami terus lanjut proses penyelidikan perkara ini," ujar Dir Dik Pidsus, Fadil Zumhana di gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2015).
Baca juga: Novanto Boleh Mundur dari Ketua DPR, Tapi Pengusutan Pidana di Kejagung Harus Lanjut
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan, nanti gini proses penyelidikan itu kita langsungkan saat ini yang kita panggil. Mungkin yang bersangkutan sibuk penyelidik berupaya mendatangi tapi kalau bisa datang kesini kita tunggu," sambungnya.
Baca juga: Ini Keputusan Lengkap MKD yang Nyatakan Novanto Berhenti Sebagai Ketua DPR
Fadil mengatakan meski telah ada keputusan hasil sidang MKD. Hal itu tidak menjadi soal dalam penyelidikan 'Papa Minta Saham'.
"Saya tidak ada kaitan dengan MKD, sehingga saya dalam proses penyelidikan sebagaimana Kitab Hukum Pindana, itu yang kita patuhi. Nggak ada persulit, kita berjalan normal aja siapapun dimata hukum sama," paparnya.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tetap Usut Kasus Novanto, Kapolri: Kita Back Up
Fadil menunggu hasil evaluasi dari proses penyelidikan jadi penyidikan. Oleh karena itu pihaknya masih mengumpulkan bukti dan keterangan.
"Kita lihat, kami akan evaluasi sampai saat ini kami masih terus mengumpulkan bahan keterangan ya dan dokumen terkait." pungkasnya. (edo/dra)










































