Novanto Mundur, Kejagung Tetap Usut 'Papa Minta Saham'

Novanto Mundur, Kejagung Tetap Usut 'Papa Minta Saham'

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Kamis, 17 Des 2015 14:20 WIB
Novanto Mundur, Kejagung Tetap Usut Papa Minta Saham
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Kejaksaan Agung terus melanjutkan proses penyelidikan pemufakatan jahat 'Papa Minta Saham'. Hasil sidang MKD dinilai menyoal etika, bukan menyelesaikan masalah hukum.

"Bapak Jaksa Agung katakan itu dua hal berbeda, yang satu ranah etik, satu ranah hukum. Kami ranah hukum, tentu kami terus lanjut proses penyelidikan perkara ini," ujar Dir Dik Pidsus, Fadil Zumhana di gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2015).

Baca juga: Novanto Boleh Mundur dari Ketua DPR, Tapi Pengusutan Pidana di Kejagung Harus Lanjut

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, lanjut dia, meski Setya Novanto telah mundur sebagai Ketua DPR, bukan berarti pihaknya akan langsung memanggilnya.

"Bukan, nanti gini proses penyelidikan itu kita langsungkan saat ini yang kita panggil. Mungkin yang bersangkutan sibuk penyelidik berupaya mendatangi tapi kalau bisa datang kesini kita tunggu," sambungnya.

Baca juga: Ini Keputusan Lengkap MKD yang Nyatakan Novanto Berhenti Sebagai Ketua DPR

Fadil mengatakan meski telah ada keputusan hasil sidang MKD. Hal itu tidak menjadi soal dalam penyelidikan 'Papa Minta Saham'.

"Saya  tidak ada kaitan dengan MKD, sehingga saya dalam proses penyelidikan sebagaimana Kitab Hukum Pindana, itu yang kita patuhi. Nggak ada persulit, kita berjalan normal aja siapapun dimata hukum sama," paparnya.

Baca juga: Kejaksaan Agung Tetap Usut Kasus Novanto, Kapolri: Kita Back Up

Fadil menunggu hasil evaluasi dari proses penyelidikan jadi penyidikan. Oleh karena itu pihaknya masih mengumpulkan bukti dan keterangan.

"Kita lihat, kami akan evaluasi sampai saat ini kami masih terus mengumpulkan bahan keterangan ya dan dokumen terkait." pungkasnya. (edo/dra)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini