Novanto Boleh Mundur dari Ketua DPR, Tapi Pengusutan Pidana di Kejagung Harus Lanjut

Novanto Boleh Mundur dari Ketua DPR, Tapi Pengusutan Pidana di Kejagung Harus Lanjut

Nur Khafifah - detikNews
Kamis, 17 Des 2015 08:13 WIB
Novanto Boleh Mundur dari Ketua DPR, Tapi Pengusutan Pidana di Kejagung Harus Lanjut
Foto: Lamhot Aritonang/ MKD DPR membacakan surat mundur Novanto
Jakarta - Setya Novanto boleh saja mundur dari jabatan Ketua DPR. Tapi mundurnya Novanto tidak menghentikan pengusutan kasus di Kejagung atas dugaan pemufakatan jahat.

"Kejagung harus tetap maju," jelas pengamat hukum dari Universitas Andalas, Feri Amsari, Kamis (17/12/2015).

Feri menjelaskan, mundurnya Novanto itu hanya secara etik sebagai Ketua DPR. Namun, urusan etik berbeda dengan urusan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di MKD itu urusan etik, di Kejaksaan urusan pidana," terang Feri.

"SN hanya mau menimbulkan kesan bahwa dia sudah jantan, yang penting adalah bahwa pidana harus tetap lanjut," tutup Feri. (dra/dra)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini