Neurobion dari Jerman Kalahkan Bioneuron dari Semarang

Neurobion dari Jerman Kalahkan Bioneuron dari Semarang

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 17 Des 2015 12:22 WIB
Jakarta - Perusahaan farmasi dari Jerman, Merck yang memproduksi Neurobion menggugat perusahaan dari Semarang, PT Phapros Tbk. Pangkalnya, PT Phapros Tbk membuat Bioneuron. Benarkah Neurobion dan Bioneuron memiliki persamaan nama?

Sebagaimana diketahui, Merck merupakan perusahaan multinasional terkenal dari Jerman yang telah berdiri sejak tahun 1668. Didirikan Frederich Jacob Merck, kini Merck telah memiliki 40.700 orang karyawan di 67 negara di dunia. Semuanya dikendalikan langsung dari kantor pusat di Darmstadt, Jerman.

Salah satu produknya adalah Neurobion, yaitu kombinasi vitamin neurotropik (B1, B6, B12) yang dapat memperbaiki sel saraf tepi penyebab kebas dan kesemutan. Dosisnya tepat untuk konsumsi rutin harian aman dikonsumsi dan tanpa efek samping, terpercaya dan direkomendasikan oleh dokter dan orangtua. Neorubion ini telah didaftarkan di puluhan negara seperti Jerman, Meksiko, Elsavador, Finlandia, Swedia, Afrika Selatan, Oman, Malaysia, Trianidad and Tobago, Sri Lanka, dan Zanzibar. Merek Neurobion sendiri telah didaftarkan di Indonesia sejak tahun 1970. 

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak Merck kaget karena tanpa sepengetahuannya muncul Bioneuron yang diproduksi oleh PT Phapros. Merck menilai PT Phapros menggunakan nama merek yang menyerupai dan memiliki persamaan pada bentuk, ucapan dan bunyi sehingga bisa mengecoh konsumen. Nama Bioneuron juga dinilai dapat menyesatkan konsumen sehingga Merck menilai PT Phapros tidak memiliki niat baik dalam mendaftarkan merek tersebut. Alhasil, Merck mengajukan gugatan ke pengadilan.


Namun pihak PT Phapros menilai sebaliknya. Gugatan tersebut dinilai mengada-ada, lebih kepada masalah marketing karena ketakutan kalah bersaing secara sah.

Setelah dibuktikan di muka persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan permohonan Merck. Pada 12 Januari 2015, majelis hakim yang terdiri dari Iim Nurohim, Absoro dan Didiek Riyono Putro menyatakan Bioneuron memiliki persamaan dengan Neurobion sehingga merek Bioneuron haruslah dicabut.

Atas putusan ini, PT Phapros mengajukan kasasi. Apa kata MA? "Menolak permohonan kasasi," demikian lansir website MA, Kamis (17/12/2015).
Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Mahdi Soroinda Nasution dengan anggota hakim agung Nurul Elmiyah dan hakim agung Hamdi. Vonis ini diketok pada 3 September lalu.
(asp/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads