"Iya yang petahana berakhir, tapi kan masih bisa Plt. 3 Plt masih bisa," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2015).
Ia mengatakan tak pernah ada batas waktu dalam Perppu yang dibuat Presiden Jokowi saat melantik 3 Plt pimpinan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu Perppu dikeluarkan untuk menjaga stabilitas kinerja pimpinan KPK pasca diumumkannya 2 pimpinan KPK yang dinyatakan tersangka.
Saat itu juga, pimpinan KPK Busyro Muqqodas telah habis masa jabatannya sehingga dari 5 pimpinan hanya 2 yang masih menjabat yakni Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen.
Presiden Jokowi pun mengangkat 3 Plt yakni Taufiqurahman Ruki, Johan Budi dan Indriyanto Seno Adji. Mereka diamanahkan menjabat hingga ada pimpinan baru definitif.
Meski begitu, JK berharap dalam waktu dekat Komisi III bisa menyelesaikan tugasnya dan memilih 5 pimpinan KPK yang baru.
"Ya mudah-mudahan besok bisa selesai (fit and proper test)," pungkasnya. (mnb/bag)











































