Anggota MKD dari Hanura Sudding: Novanto Lakukan Pelanggaran Etik Sedang!

Sidang Setya Novanto

Anggota MKD dari Hanura Sudding: Novanto Lakukan Pelanggaran Etik Sedang!

Danu Damarjati - detikNews
Rabu, 16 Des 2015 17:49 WIB
Anggota MKD dari Hanura Sudding: Novanto Lakukan Pelanggaran Etik Sedang!
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Hanura Sarifuddin Sudding menjelaskan secara rinci dan panjang pertimbangan etiknya. Tapi di ujung pertimbangannya, Sudding tegas menyebut Ketua DPR Setya Novanto melakukan pelanggaran kode etik sedang.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan Setya Novanto telah melakukan pelanggaran etik sedang," kata Sudding

"Dan langsung diberhentikan dari keanggotaannya dari DPR," lanjut Sudding di ruang sidang MKD, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Ini Ketentuan Sanksi Sedang dan Berat yang Disuarakan MKD

Sanksi dalam penegakan etik di MKD diatur dalam ayat 8 pasal 147 UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Ada tiga jenis sanksi yang bisa dikenakan, yaitu pelanggaran etik ringan, sedang dan berat.

Berdasarkan pasal 147 dimaksud sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (16/12/2015), dijelaskan bahwa dalam hal teradu terbukti melanggar, putusan disertai dengan sanksi kepada teradu berupa:

a. Sanksi ringan dengan teguran lisan atau teguran tertulis
b. Sanksi sedang dengan pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPR atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan DPR
c. Sanksi berat dengan pemberhentian sementara paling singkat 3 bulan atau pemberhentian tetap sebagai anggota DPR. (mok/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads