"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan Setya Novanto telah melakukan pelanggaran etik sedang," kata Sudding
"Dan langsung diberhentikan dari keanggotaannya dari DPR," lanjut Sudding di ruang sidang MKD, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi dalam penegakan etik di MKD diatur dalam ayat 8 pasal 147 UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Ada tiga jenis sanksi yang bisa dikenakan, yaitu pelanggaran etik ringan, sedang dan berat.
Berdasarkan pasal 147 dimaksud sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (16/12/2015), dijelaskan bahwa dalam hal teradu terbukti melanggar, putusan disertai dengan sanksi kepada teradu berupa:
a. Sanksi ringan dengan teguran lisan atau teguran tertulis
b. Sanksi sedang dengan pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPR atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan DPR
c. Sanksi berat dengan pemberhentian sementara paling singkat 3 bulan atau pemberhentian tetap sebagai anggota DPR. (mok/mpr)











































