"Fakta-fakta di dalam persidangan juga teradu dapat diduga melakuan suatu pelanggaran berat yang telah kita baca bersama di dalam baik kode etik DPR dan tata beracara Mahkamah Kehormatan,"Β ujar Adies Kadir dalam sidang terbuka MKD di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Baca juga: Ini Ketentuan Sanksi Sedang dan Berat yang Disuarakan MKD
Adies dalam sidang mengatakan, sidang MKD tidak bisa menghadirkan alat bukti yakni rekaman percakapan pertemuan Setya Novanto bersama Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dengan pengusaha Reza Chalid.
"Kami meminta agar persidangan kode etik Setya Novanto dibentuk tim panel agar tidak ada lagi kesan MKD main-main karena ada kepentingan politis supaya masyarakat tahu persis agar dapat menggali kebenaran hakiki di balik pelaporan Setya Novanto dan motoif lain di balik pelaporan Sudirman Said," sambung Adies.
(miq/fdn)











































