"(Pertanyaan) Soal pengangkatan Ketua DPR, sebatas memberi keterangan terkait dengan tugas-tugas Ketua DPR, anggota DPR. Ditanyakan soal kegiatan Pak Ketua DPR," ucap Win usai memberikan keterangan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2015).
Selain itu, Win juga memberikan sejumlah dokumen kepada tim penyelidik. Dokumen yang diserahkan yaitu Keppres pengangkatan Ketua DPR, tata tertib DPR dan aturan-aturan yang terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan saya tidak tahu," pungkas Win.
Di tempat yang sama, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Fadil Zumhana menyebut permintaan keterangan terkait tata cara pengawasan yang dilakukan Kesekjenan DPR. Fadil mengatakan pengawasan itu harus dilakukan formal dan harus difasilitasi Sekjen.
![]() |
"Tadi Ibu Sekjen DPR. Dia menjelaskan tentang fungsi DPR, fungsi pengawasan DPR. Ada mekanisme tata cara melakukan pengawasan, melakukan pengawasan itu harus dilaksanakan secara formal dan harus difasilitasi oleh Sekjen," kata Fadil. (dha/dra)