"Berdasarkan fakta persidangan, Saudara Setya Novanto, Ketua DPR RI telah terbukti melakukan pelanggaran berat yang dapat berakibat pada pemberhentian sebagai Ketua DPR," ujar Supratman dalam sidang terbuka MKD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Baca juga: Ini Ketentuan Sanksi Sedang dan Berat yang Disuarakan MKD
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mengusulkan dibentuk panel," kata dia.
Sebelumnya, Dasco juga menyebutkan Novanto melakukan pelanggaran berat. Dia menyebutkan Novanto patut diberhentikan sebagai Ketua DPR.
(nwy/nrl)










































