Anggota MKD Gerindra Supratman: Novanto Melanggar Etik Berat, Bentuk Panel

Sidang Setya Novanto

Anggota MKD Gerindra Supratman: Novanto Melanggar Etik Berat, Bentuk Panel

Danu Damarjati - detikNews
Rabu, 16 Des 2015 17:21 WIB
Anggota MKD Gerindra Supratman: Novanto Melanggar Etik Berat, Bentuk Panel
Supratman (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Anggota MKD Supratman Andi Atgas dari Fraksi Gerindra juga memberikan pendapat serupa dengan rekannya, Sufmi Dasco Ahmad. Menurutnya, Novanto melakukan pelanggaran etik berat.

"Berdasarkan fakta persidangan, Saudara Setya Novanto, Ketua DPR RI telah terbukti melakukan pelanggaran berat yang dapat berakibat pada pemberhentian sebagai Ketua DPR," ujar Supratman dalam sidang terbuka MKD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Baca juga: Ini Ketentuan Sanksi Sedang dan Berat yang Disuarakan MKD

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Supratman, Novanto melanggar pasal 20 ayat 4 huruf e sesuai dalam UU MD3. Oleh karenanya perbuatan Novanto termasuk pelanggaran berat.

"Saya mengusulkan dibentuk panel," kata dia.

Sebelumnya, Dasco juga menyebutkan Novanto melakukan pelanggaran berat. Dia menyebutkan Novanto patut diberhentikan sebagai Ketua DPR.

(nwy/nrl)


Berita Terkait