Anggota MKD FPAN Ahmad Bakri: Novanto Layak Dapat Sanksi Sedang

Sidang Setya Novanto

Anggota MKD FPAN Ahmad Bakri: Novanto Layak Dapat Sanksi Sedang

Indah Mutiara Kami - detikNews
Rabu, 16 Des 2015 17:24 WIB
Foto: dpr.go,id
Jakarta - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PAN Ahmad Bakri menilai, Setya Novanto layak diberi sanksi sedang dan diberhentikan dari jabatannya selaku Ketua DPR. Hal itu mengacu pada sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua DPR Setya Novanto.

"Saudara Setya Novanto telah secara nyata melanggar etika sebagai anggota DPR RI dan dijatuhi sanksi sedang yaitu pemberhtian dari jabatan Ketua DPR RI," kata Ahmad Bakri saat membacakan pendapat etiknya dalam sidang MKD di gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Baca juga: Ini Ketentuan Sanksi Sedang dan Berat yang Disuarakan MKD

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahmad Bakri mengaku tak perlu pembelaan dan analisa yang berbelit-belit untuk menyebut Novanto telah melakukan pelanggaran kode etik. Apalagi Novanto pernah mendapatkan sanksi ringan dari MKD karena dia hadir dalam jumpa pers bakal calon presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Novanto memang membantah semua isi rekaman percakapannya bersama pengusaha minyak Reza Chalid dengan Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin. Namun pertemuan tersebut, kata Ahmad Bakri, sudah merupakan tindakan tidak patut selaku Ketua DPR.

"Apa yang dilakukan saudara Setya Novanto sebagai anggota dan Ketua DPR tidak patut dengan apa yang disandangnya," kata Ahmad Bakri.

(erd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads