"Saudara Setya Novanto telah secara nyata melanggar etika sebagai anggota DPR RI dan dijatuhi sanksi sedang yaitu pemberhtian dari jabatan Ketua DPR RI," kata Ahmad Bakri saat membacakan pendapat etiknya dalam sidang MKD di gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Baca juga: Ini Ketentuan Sanksi Sedang dan Berat yang Disuarakan MKD
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novanto memang membantah semua isi rekaman percakapannya bersama pengusaha minyak Reza Chalid dengan Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin. Namun pertemuan tersebut, kata Ahmad Bakri, sudah merupakan tindakan tidak patut selaku Ketua DPR.
"Apa yang dilakukan saudara Setya Novanto sebagai anggota dan Ketua DPR tidak patut dengan apa yang disandangnya," kata Ahmad Bakri.
(erd/nrl)