"Setya Novanto telah melanggar berbagai ketentuan secara akumulatif," kata Dasco di ruang sidang MKD, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Baca juga: Ini Ketentuan Sanksi Sedang dan Berat yang Disuarakan MKD
Dalam pertimbangan etiknya, Dasco menantang seluruh anggota MKD untuk berani menyatakan Novanto melanggar kode etik berat. Novanto, oleh Dasco, dianggap telah melanggar sumpah atau janji jabatan sebagai anggota DPR.
"Menurut kami, pelanggaran etik sedang tidak masuk, dan kami berpendapat ini pelanggaran etik berat," tegasnya.
Dalam paparannya, Dasco memberi catatan keterangan saksi-saksi yang sudah dihadirkan tidak sesuai satu sama lain. Termasuk sulitnya menghadirkan alat bukti yang asli sehingga tidak bisa divalidasi. (mok/nrl)











































