"Setelah mendengar fakta persidangan, pembelaan teradu dan rasa keadilan masyarakat dan mengembalikan marwah DPR, saya berpendapat bahwa teradu layak untuk dijatuhi hukuman sanksi sedang berupa pemberhentian dari jabatan Ketua DPR dan diumumkan kepada publik," ujar Victor dalam sidang terbuka di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Baca juga: Ini Ketentuan Sanksi Sedang dan Berat yang Disuarakan MKD
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan alat bukti tersebut, lanjut Victor, Novanto dinyatakan melanggar kode etik sebagai Ketua DPR.
(nwy/nrl)











































