"Setya Novanto telah bersalah dengan melakukan dan melayani pertemuan dengan Maroef Sjamsoeddin. Perbuatannya di luar tugas dan fungsi bertentangan dengan tugas ketua DPR," ujar Maman saat membacakan pendapatnya di ruang sidang MKD, di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Maman mengatakan proses keterbukaan sidang ini menjadi momentum pertanggungjawaban wakil rakyat. "Maka saya Maman Imanul Haq meminta sanksi kepada Setya Novanto sesuai kadar kesalahannya," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, ketua sidang MKD Surahman Hidayat sempat menanyakan status level sanksi yang akan diberikan untuk Novanto.
"Sedang," jawab Maman.
Saat berita ini diturunkan, sidang MKD masih berlangsung secara terbuka. (ega/nrl)











































