Anggota MKD PPP Dimyati: Melanggar Berat, Novanto Harus Diberhentikan dari DPR!

Sidang Setya Novanto

Anggota MKD PPP Dimyati: Melanggar Berat, Novanto Harus Diberhentikan dari DPR!

Muhammad Iqbal - detikNews
Rabu, 16 Des 2015 16:28 WIB
Anggota MKD PPP Dimyati: Melanggar Berat, Novanto Harus Diberhentikan dari DPR!
Foto: Mindra Purnomo
Jakarta - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi PPP Dimyati Natakusumah menjadi orang keempat yang menyampaikan pertimbangannya. Secara tegas, Dimyati menyebut Ketua DPR Setya Novanto diindikasi melakukan pelanggaran etik berat.

"Dengan ini menyampaikan Setya Novanto diindikasikan melakukan pelanggaran kode etik yang bersifat berat," kata Dimyati di di ruang sidang MKD, di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Dimyati mengaku mengambil keputusan itu berdasarkan masukan banyak pihak. Termasuk Ketua PPP Djan Faridz yang ikut mendukung keputusannya itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Ini Ketentuan Sanksi Sedang dan Berat yang Disuarakan MKD

Bukan cuma menyimpulkan telah terjadi pelanggaran kode etik kategori berat saja yang diputuskan oleh PPP. Dimyati juga merekomendasikan supaya Novanto harus diberhentikan dari anggota DPR.

"Sebaiknya putusan diberhentikan dari keanggotaannya DPR," tegasnya sambil menambahkan landasan Tata Tertib No 2 Tahun 2015. (miq/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads