"Dengan ini menyampaikan Setya Novanto diindikasikan melakukan pelanggaran kode etik yang bersifat berat," kata Dimyati di di ruang sidang MKD, di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Dimyati mengaku mengambil keputusan itu berdasarkan masukan banyak pihak. Termasuk Ketua PPP Djan Faridz yang ikut mendukung keputusannya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan cuma menyimpulkan telah terjadi pelanggaran kode etik kategori berat saja yang diputuskan oleh PPP. Dimyati juga merekomendasikan supaya Novanto harus diberhentikan dari anggota DPR.
"Sebaiknya putusan diberhentikan dari keanggotaannya DPR," tegasnya sambil menambahkan landasan Tata Tertib No 2 Tahun 2015. (miq/mok)











































