"Saya kira dalam hukum acara ketika sudah sanksi ringan, maka untuk kedua kalinya tinggal sanksi sedang atau berat," ucap Syarifuddin Sudding sebelum rapat MKD di gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Baca juga: MKD: Kasus 'Trumpgate' akan Jadi Pertimbangan Sanksi untuk Novanto
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Langgar Kode Etik, Setya Novanto Terancam Sanksi Berat
Sudding menjelaskan, sanksi pelanggaran sedang adalah pemberhentian dari posisi ketua DPR. Sementara sanksi pelanggaran berat adalah pemberhentian 3 bulan hingga pemberhentian tetap dari DPR.
"Setelah konsinyering, pembacaan putusan akan terbuka (disampaikan ke publik)," ucap Sudding.
(bal/erd)











































