"Pertimbangan (untuk MKD dalam menangani kasus teranyar Novanto), sebenarnya dia sudah pernah diputus bersalah, waktu kasus Trump, itu pertimbangan," kata Junimart di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi yang bakal dijatuhkan MKD ke Novanto nanti memang masih belum pasti, karena persidangan juga belum dimulai. Meski begitu, secara formal ada beberapa variasi sanksi, mulai dari sanksi ringan berupa teguran lisan atau tertulis, sanksi sedang yakni bisa dicopot dari alat kelengkapan dewan atau Pimpinan DPR, dan sanksi berat yakni diberhentikan sementara atau permanen.
"Tiga sanksi, pelanggaran ringan, sedang, dan berat. (Berat) Itu diberhentikan minimal tiga bulan atau permanen," kata Junimart.
(dnu/tor)