"Mungkin nggak sepenuhnya teman-teman Metromini yang salah tapi perlu ketegasan juga dari regulator," kata Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) M Tito Karnavian kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/12/2015).
Penertiban terhadap angkutan umum juga harus ditegakkan. Khususnya bagi angkutan umum yang tak laik jalan agar tidak beroperasi karena membahayakan keselamatan penumpang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengelolaan angkutan umum secara perorangan ini membuat pengawasan angkutan tidak optimal.
"Problemanya, standarnya kurang bagus kemudian pengawasan kendaraan juga enggak bisa maksimal," lanjut Tito.
Hal inilah yang kemudian menimbulkan adanya angkutan umum yang menggunakan buku Kir aspal yang baru-baru ini diungkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Apalagi ada problema Kir palsu, proses Kir yang mungkin ada kelemahannya ditambah lagi SIM diterbitkan oleh kepolisian tanpa melalui proses tes," sambungnya.
Kapolda mendorong agar pengelolaan angkutan umum dikelola dalam satu manajemen, sehingga tidak ada lagi pengelola perorangan.
"Oleh karena itu perlu langkah komprehensif untuk menyelesaikan transportasi publik khususnya metromini sebaiknya dikelola badan hukum yang jelas yang memiliki kewenangan pengelolaan penuh terhadap semua Metromini yang ada. Jadi jangan sampai di perorangan," tutur Tito. (mei/fdn)