Jelang Putusan Kasus Novanto, PKS: MKD Tak Boleh Diintervensi

Jelang Putusan Kasus Novanto, PKS: MKD Tak Boleh Diintervensi

Indah Mutiara Kami - detikNews
Rabu, 16 Des 2015 10:32 WIB
Jelang Putusan Kasus Novanto, PKS: MKD Tak Boleh Diintervensi
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Fraksi PKS memiliki 1 orang anggota di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yaitu Surahman Hidayat. Surahman pun dipersilakan membuat keputusan sendiri di kasus Ketua DPR Setya Novanto tanpa arahan fraksi.
Β 
"MKD itu punya otoritas. Tidak boleh ada intervensi fraksi. Dia meskipun anggotanya dari fraksi kan namanya mahkamah," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini kepada wartawan, Rabu (16/12/2015).

"Mahkamah tidak boleh ada intervensi," lanjutnya.

Baca juga: Sidang MKD Putusan Kasus Novanto akan Digelar Tertutup

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jazuli pun menegaskan bahwa Surahman yang merupakan Ketua MKD itu dibebaskan membuat keputusan apapun. "Iya, kami tidak tahu apa yang terjadi," imbuhnya.

Surahman sendiri membenarkan bahwa dia diberi kebebasan penuh. Dia pun masih menyimpan rapat-rapat apa putusan yang akan dia bacakan hari ini.

"PKS tidak punya pendapat. Dia menyerahkan ke saya," tegas Surahman.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan mengambil keputusan terkait kasus Novanto siang ini. Pengambilan keputusan berlangsung tertutup, baru pembacaannya yang dibuka ke publik.

(imk/van)


Berita Terkait