"Mekanisme pengambilan putusannya tertutup, tapi pengumuman putusannya terbuka," kata Ketua MKD Surahman Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/12/2015).
Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara masing-masing anggota membacakan pertimbangan hukum dan kesimpulannya di kasus ini. Suara mayoritas akan menjadi putusan, sementara yang minoritas menjadi dissenting opinion.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang sebelumnya menyebut sanksi terhadap seseorang bisa diakumulasikan. Namun, menurut Surahman, ada juga pandangan yang sebaliknya.
"Memakai pendekatan akumulatif, ada salah, diakumulasikan. Mungkin ada yang pakai pertimbangan yang lain," ujar Surahman.
Rapat MKD untuk menentukan putusan kasus Novanto akan dilangsungkan pada Rabu (16/2) pukul 13.00 WIB. Sejauh ini, sudah ada 4 orang yang dimintai keterangan yaitu Sudirman Said, Maroef Sjamsoeddin, Setya Novanto, dan Luhut Pandjaitan. (imk/hri)