Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan DPR RI No 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik seperti dikutip detikcom, Rabu (16/12/2015). Aturan itu persisnya ada di Pasal 19.
Baca juga: MKD: Kasus 'Trumpgate' akan Jadi Pertimbangan Sanksi untuk Novanto
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Langgar Kode Etik, Setya Novanto Terancam Sanksi Berat
Oleh sebab itu, bila Novanto kembali terbukti bersalah di kasus 'papa minta saham', sanksi untuk Novanto minimal sedang yaitu pencopotan dari posisi ketua DPR.
"Tidak boleh dua kali pelanggaran ringan. Jadi sudah masuk sedang yaitu pencopotan dari posisi ketua DPR," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang sebelumnya.
Begini bunyi pasal tersebut:
Pasal 19
(3) Pelanggaran sedang adalah pelanggaran kode etik dengan kriteria sebagai berikut:
a. Mengandung pelanggaran hukum
b. Mengulangi perbuatannya yang telah dikenai sanksi ringan oleh MKD.
Sanksi dalam penegakan etik di MKD diatur dalam ayat 8 pasal 147 UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Ada tiga jenis sanksi yang bisa dikenakan, yaitu ringan, sedang dan berat. Berikut rinciannya:
Dalam hal teradu terbukti melanggar, putusan disertai dengan sanksi kepada teradu berupa:
a. Sanksi ringan dengan teguran lisan atau teguran tertulis
b. Sanksi sedang dengan pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPR atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan DPR
c. Sanksi berat dengan pemberhentian sementara paling singkat 3 bulan atau pemberhentian tetap sebagai anggota DPR.
Baca juga: Ini Pembelaan Lengkap Setya Novanto di Depan MKD DPR
Sebelumnya, Novanto telah angkat bicara dalam kasus ini di sidang tertutup MKD. Dalam pembelaannya, Novanto membantah semua keterangan Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin terkait rekaman pembicaraan 'papa minta saham'. Sudirman dianggap Novanto tidak punya legal standing sebagai pelapor, Maroef juga dianggap memberi keterangan palsu dan bukti rekamannya ilegal. (hri/hri)











































