Begini Pandangan KPK Soal Kasus 'Papa Minta Saham'

Begini Pandangan KPK Soal Kasus 'Papa Minta Saham'

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Selasa, 15 Des 2015 18:36 WIB
Begini Pandangan KPK Soal Kasus Papa Minta Saham
Ilustrasi Setya Novanto (Foto: Basith Subastian/detikcom)
Jakarta - Publik tengah menunggu pengusutan kasus 'Papa Minta Saham' yang tengah diselidiki Kejaksaan Agung. Namun, KPK memiliki pandangan tersendiri terkait kasus ini.

"Dalam hukum pidana kan ada niat, perbuatan persiapan itu belum bisa dihukum. Perbuatan pelaksanaan dan percobaan yang bisa dipidana," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2015).

Zul menjelaskan, untuk kasus korupsi memiliki kekhususan. Percobaan melakukan korupsi sudah bisa dipidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam Tipikor ada kekhususan, percobaan saja sudah dihukum sama dengan yang telah melakukan, Kalau persiapan itu belum, ini harus dikaitkan dengan fakta real yang konkret, meyakinkan, masuk akal, dijelaskan oleh orang yang tidak memiliki konflik of interest," jelasnya.

"Dalam hukum pidana kan ada niat, perbuatan persiapan, belum bisa dihukum. Untuk kasus itu, para ahli pakar-pakar apakah sudah real sudah jelas ini perlu ahli," imbuh Zulkarnain.

Untuk itu, KPK sangat menghormati dan akan menunggu proses yang tengah berjalan di Kejagung. Bukan tidak mungkin, KPK akan melakukan supervisi kasus tersebut.

"Freeport, aturan perundang-undangan, kita melakukan koordinasi supervisi terhadap penegak hukum lain bila sudah melakukan proses pemeriksaan, kalau misalnya ada kendala-kendala mereka akan melakukan koordinasi," tutur komisioner KPK lainnya, Indriyanto Seno Adji. (Hbb/hri)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads