"Dalam hukum pidana kan ada niat, perbuatan persiapan itu belum bisa dihukum. Perbuatan pelaksanaan dan percobaan yang bisa dipidana," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2015).
Zul menjelaskan, untuk kasus korupsi memiliki kekhususan. Percobaan melakukan korupsi sudah bisa dipidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam hukum pidana kan ada niat, perbuatan persiapan, belum bisa dihukum. Untuk kasus itu, para ahli pakar-pakar apakah sudah real sudah jelas ini perlu ahli," imbuh Zulkarnain.
Untuk itu, KPK sangat menghormati dan akan menunggu proses yang tengah berjalan di Kejagung. Bukan tidak mungkin, KPK akan melakukan supervisi kasus tersebut.
"Freeport, aturan perundang-undangan, kita melakukan koordinasi supervisi terhadap penegak hukum lain bila sudah melakukan proses pemeriksaan, kalau misalnya ada kendala-kendala mereka akan melakukan koordinasi," tutur komisioner KPK lainnya, Indriyanto Seno Adji. (Hbb/hri)











































