Sebagai contoh, seorang terdakwa diancam Pasal 127 UU Narkotika.
"Apabila berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, terdakwa terbukti sebagai pemakai dan jumlahnya relatif kecil, maka hakim memutus sesuai surat dakwaan tetapi dapat menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus dengan membuat pertimbangan yang cukup," demikian lansir panitera MA yang dikutip detikcom, Selasa (15/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk sengketa merek, MA menyepakati tidak akan menerima gugatan pembatalan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya yang tidak sejenis.
"Sesuai dengan prinsip legistik, ketentuan Pasal 6 ayat 2 UU Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek belum berlaku efektif, karena Peraturan Pemerintah (PP) sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut belum diundangkan," demikian pertimbangan MA.
MA juga menyepakati bahwa perkawinan yang dilakukan di luar negeri yang tidak dicatatkan di kantor pencatat perkawinan di Indonesia, maka perkawinan itu dianggap tidak pernah ada. Berbagai kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran MA. (asp/nrl)










































