MA Sepakati Vonis UU Narkotika Boleh di Bawah Ancaman Minimal

MA Sepakati Vonis UU Narkotika Boleh di Bawah Ancaman Minimal

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 15 Des 2015 17:59 WIB
MA Sepakati Vonis UU Narkotika Boleh di Bawah Ancaman Minimal
Jakarta - Polemik apakah boleh hakim menjatuhkan vonis di bawah ancaman minimal pidana, disudahi Mahkamah Agung (MA). Rapat para hakim agung menyapakati vonis tersebut sah asalkan mempertimbangkan asas keadilan.

Sebagai contoh, seorang terdakwa diancam Pasal 127 UU Narkotika.

"Apabila berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, terdakwa terbukti sebagai pemakai dan jumlahnya relatif kecil, maka hakim memutus sesuai surat dakwaan tetapi dapat menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus dengan membuat pertimbangan yang cukup," demikian lansir panitera MA yang dikutip detikcom, Selasa (15/12/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan ini diketok pada rapat pleno Kamar MA yang diikuti oleh kamar pidana, kamar perdata, kamar agama, kamar militer, dan  kamar TUN akhir pekan lalu. Seluruh hakim agung hadir dan juga para staf dan panitera pengganti. Selain itu, MA juga menyepakati beberapa hal penting lainnya. Seperti jika ada orang ditetapkan tersangka, apakah boleh PTUN membatalkan status tersebut. MA menyepakati bahwa PTUN tidak berhak dan harus menunggu proses projustitia selesai.

Untuk sengketa merek, MA menyepakati tidak akan menerima gugatan pembatalan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya yang tidak sejenis.

"Sesuai dengan prinsip legistik, ketentuan Pasal 6 ayat 2 UU Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek belum berlaku efektif, karena Peraturan Pemerintah (PP) sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut belum diundangkan," demikian pertimbangan MA.

MA juga menyepakati bahwa perkawinan yang dilakukan di luar negeri yang tidak dicatatkan di kantor pencatat perkawinan di Indonesia, maka perkawinan itu dianggap tidak pernah ada. Berbagai kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran MA. (asp/nrl)


Berita Terkait