Soal Pelaporan Pemred MetroTV oleh Novanto, JK: Biar Dewan Pers yang Menilai

Soal Pelaporan Pemred MetroTV oleh Novanto, JK: Biar Dewan Pers yang Menilai

Mulya Nurbilkis - detikNews
Selasa, 15 Des 2015 15:37 WIB
Foto: Bagus Prihantoro Nugroho/Detikcom
Jakarta - Pemred MetroTV Putra Nababan dilaporkan Ketua DPR Setya Novanto atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyerahkan sepenuhnya pelaporan tersebut pada Dewan Pers.

"Nanti dewan pers itulah menilai," kata JK di Istana Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (15/12/2015).

Baca juga: Istana: Jangan Kriminalisasi Media

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan ini menuai kritik dari berbagai pihak tak terkecuali dari lingkungan istana. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Teten Masduki menilai media berperan mengkomunikasikan informasi-informasi publik secara cepat dan mudah. Seharusnya media diposisikan sebagai partner.

"Jadi jangan dikriminalisasi media itu, kecuali memang faktanya tidak ada, fitnah, ada hukum yang dilanggar," kata Teten kepada wartawan di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakpus, hari ini.

Baca juga: Pemred MetroTV Dipolisikan Novanto, Politikus PDIP: Salah Alamat

Menurut Teten, sejauh media melaksanakan fungsi pengawasan publik sudah sewajarnya diposisikan sebagai mitra kerja pemerintah.

Kritik juga disampaikan sesama rekan Novanto di DPR yakni anggota Komisi I TB Hasanuddin. Dia menyayangkan upaya Novanto ini yang langsung bersikap menempuh jalur hukum ke Bareskrim Polri.

Baca juga: Novanto Laporkan Pemred MetroTV, Polri Masih Kaji Ada Tidaknya Unsur Pidana

Sementara itu, pihak Bareskrim Mabes Polri yang telah menerima laporan Novanto. Namun, Polri masih mendalami laporan tersebut untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut (bil/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads