Kritikan pun mengalir terkait upaya hukum ini. Politikus PDIP TB Hasanudin ikut bersuara bila upaya hukum yang ditempuh Novanto salah alamat.
"Itu jelas salah alamat. Harusnya lapor ke KPI (Komisi Penyiaran Indonesia, red). Nanti KPI yang akan memprosesnya," tutur Hasanudin di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan apa-apa langsung ke polisi, karena itu ada dalam kan di Undang-Undang Penyiaran," ujarnya.
Selain itu, laporan ini juga tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana MK telah memutuskan bahwa pejabat yang merasa terhina harus lapor sendiri, tidak boleh diwakilkan. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa harus ada persamaan hukum antara warga dan pejabat. Jika warga yang merasa tercemarkan nama baiknya harus melapor sendiri ke polisi, maka demikian juga dengan pejabat. (hat/asp)











































