"Kita tak bisa berandai-andai. Kalau ada, mekanisme penyampaian informasi dari Polri sudah jelas. Tidak bisa dibedakan kalau misalnya A diungkap semua, kalau B tidak diungkapkan semua. Tidak bisa seperti itu,"
Baca juga: Mensos: Artis Pelaku Prostitusi Bisa Dijerat Perda Ketertiban Umum
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua sama. Yang membedakan orang berperkara itu hanya perannya, karena nanti terkait pasal dan sanksi yang akan dikenakan," ujarnya.
Sebelumnya, selain meminta agar polisi mengungkap nama bila ada pejabat yang menjadi pelanggan, Ahok menilai lebih baik tidak hanya mucikari yang dijatuhi hukuman, tetapi juga penikmat jasa prostitusi online dihukum.
"Sekarang coba Pak Wapres saja bilang jangan diungkap pejabatnya tapi kalau mau adil, ya diungkap dong semua. Jadi jangan cuma hukum yang jualan (mucikari), tapi yang beli juga dihukum. Rp 65 juta sekali pakai mahal bos!" tutur Ahok di balai kota DKI, Jakarta, Selasa (15/12).
Baca juga: Polisi: Nikita Mirzani Bertarif Rp 65 Juta Sekali Kencan
Angka Rp 65 juta ini terkait dengan harga yang disebut polisi untuk mengencani artis. Polisi memang baru mengungkap prostitusi artis dengan saksi korban Nikita Mirzani dan Puty Revita.
Sekadar diketahui, saat kasus penangkapan Robbi Abbas mencuat kala itu JK tidak yakin ada pejabat negara yang bisa menggunakan jasa prostitusi online dengan harga mahal. Sebab menurutnya gaji pejabat terlalu kecil.
JK juga menganggap bahwa pembukaan daftar list penyewa PSK kelas atas oleh kepolisian tidak bisa dilakukan karena berpotensi memunculkan pencemaran nama baik. "Tidak boleh dong. Masa pengakuan orang Anda sebarkan, itu mencemarkan nama baik orang. Kalau tertangkap basah enggak apa-apalah, kalau daftar? Anda juga bisa buat daftar hari ini," terang JK di kantornya, Selasa (12/5).
(aws/bal)











































