Ahok Minta Pejabat yang Pakai Artis Diungkap, Ini Tanggapan Polri

Ahok Minta Pejabat yang Pakai Artis Diungkap, Ini Tanggapan Polri

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Selasa, 15 Des 2015 14:52 WIB
Ahok Minta Pejabat yang Pakai Artis Diungkap, Ini Tanggapan Polri
Foto: Ahok (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta Polri mengungkapkan bila ada pejabat yang menjadi pelanggan prostitusi artis. Bagaimana tanggapan Polri?

"Kita tak bisa berandai-andai. Kalau ada, mekanisme penyampaian informasi dari Polri sudah jelas. Tidak bisa dibedakan kalau misalnya A diungkap semua, kalau B tidak diungkapkan semua. Tidak bisa seperti itu,"

Baca juga: Mensos: Artis Pelaku Prostitusi Bisa Dijerat Perda Ketertiban Umum

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Kabid Humas Polda Papua ini menyatakan, setiap orang harus mendapat perlakuan yang sama. Dalam menangani perkara, lanjut Agus, polisi berprinsip azas pra duga tak bersalah dan kesamaan di mata hukum.

"Semua sama. Yang membedakan orang berperkara itu hanya perannya, karena nanti terkait pasal dan sanksi yang akan dikenakan," ujarnya.

Sebelumnya, selain meminta agar polisi mengungkap nama bila ada pejabat yang menjadi pelanggan, Ahok menilai lebih baik tidak hanya mucikari yang dijatuhi hukuman, tetapi juga penikmat jasa prostitusi online dihukum.

"Sekarang coba Pak Wapres saja bilang jangan diungkap pejabatnya tapi kalau mau adil, ya diungkap dong semua. Jadi jangan cuma hukum yang jualan (mucikari), tapi yang beli juga dihukum. Rp 65 juta sekali pakai mahal bos!" tutur Ahok di balai kota DKI, Jakarta, Selasa (15/12).

Baca juga: Polisi: Nikita Mirzani Bertarif Rp 65 Juta Sekali Kencan


Angka Rp 65 juta ini terkait dengan harga yang disebut polisi untuk mengencani artis. Polisi memang baru mengungkap prostitusi artis dengan saksi korban Nikita Mirzani dan Puty Revita.

Sekadar diketahui, saat kasus penangkapan Robbi Abbas mencuat kala itu JK tidak yakin ada pejabat negara yang bisa menggunakan jasa prostitusi online dengan harga mahal. Sebab menurutnya gaji pejabat terlalu kecil.

JK juga menganggap bahwa pembukaan daftar list penyewa PSK kelas atas oleh kepolisian tidak bisa dilakukan karena berpotensi memunculkan pencemaran nama baik. "Tidak boleh dong. Masa pengakuan orang Anda sebarkan, itu mencemarkan nama baik orang. Kalau tertangkap basah enggak apa-apalah, kalau daftar? Anda juga bisa buat daftar hari ini," terang JK di kantornya, Selasa (12/5).

(aws/bal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads