"Masih kita dalami, apakah nanti akan ditindak lanjuti atau melalui dewan pers, masih kita dalami," kata Karo Penmas Brigjen Agus Rianto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2015).
Baca juga: Pasca Putusan MK, Laporan Novanto Atas Pemred MetroTV Cacat Formil
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetap bisa, baik yang bersangkutan maupun kuasanya. Undang-undangnya seperti itu. Nanti tinggal penyidik mendalami apakah terpenuhi unsur tindak pidananya. Kalau unsur terpenuhi kita lanjutkan," ujar Agus.
"Pada saatnya yang bersangkutan (Novanto) juga akan dimintai keterangan ( jika unsur pidananya terpenuhi)," tandasnya.
Baca juga: Pemred MetroTV Dilaporkan Novanto ke Mabes Polri
Pengacara Novanto lainnya, Razman Arif Nasution melaporkan Pemimpin Redaksi MetroTV atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik dalam sebuah siaran tayangan. Tidak hanya itu saja, Pemred MetroTV juga dipersoalkan karena menayangkan rekaman sidang tertutup MKD saat meminta keterangan Novanto pekan lalu.
"MetroTV dengan sengaja mengkait-kaitkan Pak Novanto dengan pembelian amfibi alat perang. Keberatan juga ini termasuk Pak Fadli Zon," kata Razman usai melapor.
"Juga tentang MetroTV sengaja mengeluarkan dan membocorkan pertemuan di dalam (ruang sidang MKD) yang akhirnya menjadi konsumsi publik," tandas eks terpidana tiga bulan kasus penganiayaan tersebut. (idh/dra)











































