"Ini kebijakan dari Dispenda DKI untuk merangsang pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraannya agar mau membayar pajak," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Valentino kepada detikcom, Selasa (15/12/2015).
Program ini mulai berlaku pada Rabu (16/12) besok sampai tanggal 31 Desember 2015 di seluruh Samsat DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebanyakan ada yang lupa," katanya.
Selain itu, jauhnya lokasi Samsat tempat pembayaran pajak juga masih menjadi alasan klasik wajib pajak yang menunggak. Namun, sekarang tidak perlu khawatir karena di beberapa kecamatan kini hadir Samsat Kecamatan.
"Tetapi Samsat Kecamatan ini hanya melayani pajak tahunan. Untuk pajak lima tahunan tetap harus ke Samsat setempat karena harus cek fisik dan segala macam," tuturnya. (mei/aan)











































