Bayar Pajak Kendaraan Yuk! Ada Pemutihan Denda hingga Akhir Desember

Bayar Pajak Kendaraan Yuk! Ada Pemutihan Denda hingga Akhir Desember

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 15 Des 2015 11:01 WIB
Bayar Pajak Kendaraan Yuk! Ada Pemutihan Denda hingga Akhir Desember
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Bagi warga DKI Jakarta yang belum membayar pajak kendaraan bermotor, ayo segera membayar kewajiban Anda! Ada pemutihan denda pajak bagi yang telat bayar pajak di bulan ini.

"Ini kebijakan dari Dispenda DKI untuk merangsang pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraannya agar mau membayar pajak," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Valentino kepada detikcom, Selasa (15/12/2015).

Program ini mulai berlaku pada Rabu (16/12) besok sampai tanggal 31 Desember 2015 di seluruh Samsat DKI Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Valentino mengatakan, masih banyak wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan hingga harus dikenai denda. Ada beberapa faktor yang menyebabkan warga tidak membayar pajak kendaraan.

"Kebanyakan ada yang lupa," katanya.

Selain itu, jauhnya lokasi Samsat tempat pembayaran pajak juga masih menjadi alasan klasik wajib pajak yang menunggak. Namun, sekarang tidak perlu khawatir karena di beberapa kecamatan kini hadir Samsat Kecamatan.

"Tetapi Samsat Kecamatan ini hanya melayani pajak tahunan. Untuk pajak lima tahunan tetap harus ke Samsat setempat karena harus cek fisik dan segala macam," tuturnya. (mei/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads