Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Firman Soebagyo mengatakan bahwa dua RUU itu sebenarnya sudah sejak lama ingin dimasukkan ke prolegnas prioritas 2015. Namun, DPR tidak kunjung mengadakan paripurna. Pada Kamis pekan lalu paripurna ditunda karena tidak kuorum.
Masa sidang DPR kali ini akan berakhir pada Jumat (18/12) mendatang. Selanjutnya DPR akan memasuki masa reses hingga Januari 2016. Kemungkinan revisi UU KPK akan dilanjutkan setelah reses.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, bisa saja ada kejadian luar biasa di mana Baleg ditugaskan untuk membahas dua RUU itu saat reses. Kemungkinan lain, masa sidang disebut Firman bisa diperpanjang.
"Politik dinamis, apakah Badan Musyawarah hari Rabu ada perubahan (masa sidang). Libur natal masih 25 Desember, bisa juga teman-teman usul liburnya 22 saja," ujar politikus Golkar ini.
Revisi UU KPK dan RUU Tax Amnesty masih akan ditetapkan nasibnya di paripurna hari ini. Hingga pukul 10.35 WIB, paripurna belum dimulai.
Dua RUU krusial ini sebenarnya sudah menjadi sorotan karena banyak pro dan kontra. Suara yang menolak pun makin kencang, salah satunya dari mantan pimpinan KPK, Busyro Muqoddas.
"Stop revisi UU KPK, stop pemaksaan menggolkan mengenai rancangan undang-undang mengenai Tax Amnesty(pengampuan pajak), dan stop Rancangan Undang-undang Contempt of Court (penghinaan terhadap persidangan)," kata Busyro di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/12/2015).
(imk/erd)










































