Kelayakan itu karena mendapatkan rekomendasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
"Ini yang memeriksa provider lain. Povider lain keterangannya memang selalu melakukan pemeriksaan secara berkala. Inisialnya provider ini PT ELT," kata Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Audie Latuheru di Kompleks Perkantoran Hijau Arkadia, Jl TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum lift jatuh, lanjut Audie, lift baru saja diperiksa. Pemeriksaan berdasarkan permintaan dari Nestle.
Hingga kini, belum diketahui siapa yang harus bertangungjawab atas insiden tersebut.
"Masalah tanggung jawab kita lihat memang kejadian lift jatuh menjadi disebabkan kelalaian atau tidak itu tanggung jawab perawatan sesuai kontrak itu. Sedang kita lihat, bawah mekanisme pengecekan setahun sekali atau berdasarkan temuan Kementerian Tenaga Kerja sudah dilakukan," paparnya.
Audie mengatakan, pemeriksaan sudah dilakukan sesuai prosedur. Kendati emergency brake atau rem otomatis bekerja atau tidak saat tali utama lift putus, pihaknya masih menunggu hasil Labfor Mabes Polri.
"Saya tidak katakan rem otomatis tidak berfungsi itu sedang kita tunggu puslabfor. Ini belum bisa dikatakan kelalaian, belum banyak yang bisa kita update," pungkasnya.
Lift di Wisma Nestle anjlok pada Kamis (10/12/2015). Dua karyawan Nestle tewas yakni sales training Diah Setyoningrum (26) dan Kiagoes Rio Meristiwa (33) yang merupakan tenaga profesional Nestle. Sementara korban luka yakni Abdul Rahman yang merupakan karyawan kontraktor. Menurut polisi, lift anjlok karena tali utama lift putus. (edo/nwy)










































