"Banyak aturan yang dibuat oleh pimpinan KPK justru banyak yang dilanggar? Apakah betul? Misal soal penyadapan," kata anggota komisi III DPR, Bambang Soesatyo di kompleks Senayan, Jakarta, Senin (14/12/2015).
Pertanyaan senada juga dilontarkan oleh anggota komisi III dari fraksi PKS, Nasir Jamil. Menurut Nasir, KPK kerap menabrak SOP terutama terkait penyadapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SOP penyadapan, saya tidak tahu persis, tapi saya mengisiasi KPK menjadi member electronik standart institut di Eropa. Penyadapan di KPK itu sangat rigid, penyidik dan penyelidik tidak bisa membaca seluruh hasil penyadapan, hanya summary," jelas Koko.
Proses dimulainya penyadapan di KPK pun disebutnya sangat rumit. Bahkan, penyelidik dan penyidik yang akan menangani kasus juga tidak diberikan akses untuk mengetahui seluruh isi penyadapan.
"Kalau penyidik tidak puas dengan summary, bisa minta persetujuan ke pimpinan untuk meminta transkip, tapi itu sangat rumit," urai Koko.
"Mendengarkan voice di KPK adalah tahapan terakhir dalam proses penyadapan di KPK," tegasnya.
Sujanarko yang saat ini menjabat sebagai Direktur pembinaan jaringan kerjasama antara komisi dan instansi KPK itu menegaskan bahwa ada anggapan yang salah yang menyebut penyadapan di KPK serampangan. Selama ini, penyadapan dilakukan dengan sangat ketat dan telah sesuai aturan. (kha/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini