"Diperiksa sebagai saksi BDB (Bank Daerah Banten). Saksi buat Ricky," ujar Adde kepada wartawan, Senin (14/12/2015).
Dia enggan menjawab semua pertanyaan wartawan terkait peranannya dalam kasus tersebut. "Nanti saja ya," kata dia singkat sebelum bergegas masuk ke dalam gedung KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Rabu (2/12) lalu, KPK menetapkan 3 orang tersangka dalam dugaan kasus suap tersebut. Mereka adalah Ricky, Tri Satriya dan Ketua DPRD Banten SM Hartono. Mereka tertangkap tangan saat hendak bertransaksi di kawasan Serpong, Tangerang.
Saat itu mereka sedang melakukan serah terima uang 11.000 dolar AS dan Rp 60 juta terkait pembentukan Bank Banten. Hartono dan Tri diduga sebagai penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, Ricky diduga sebagai pemberi suap dan disangka Pasal 5 ayat 1 a atau b atau 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(rni/aan)










































