Soni yang mengenakan rompi KPK warna oranye ini diperiksa KPK selama 10 jam. Ia merupakan tersangka kasus suap pemberian modal PT Banten Global Development (BGD) atau Bank Banten yang merupakan BUMD Banten.
"Ada arahan dari Pak Hartono. OTT atas permintaan Pak Hartono," kata Soni saat keluar dari Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu mereka sedang melakukan serah terima uang 11.000 dolar AS dan Rp 60 juta terkait pembentukan Bank Banten. Hartono dan Tri diduga sebagai penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, Ricky diduga sebagai pemberi suap dan disangka Pasal 5 ayat 1 a atau b atau 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (kff/hri)











































