Demikian disampaikan Ketua KPU Kab Kep Meranti, Yusli dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (12/12/2015). Dia menjelaskan, pelaksanaan PSU akan dilaksanakan Minggu (13/12) pagi.
PSU tepatnya akan dilaksanakan untuk TPS V Desa Kedabu Rapat Kecamatan Rangsang Pesisir, Kepulauan Meranti. Di mana di TPS tersebut terdapat 471 DPT. Adapun dasar pemungutan suara ulang berdasarkan surat dari Panwascam Kec Rangsang Pesisir kepada Ketua PPK Rangsang Pesisisr yaitu berupa rekomendasi Nomor: 56/Pws-RSP/12/2015 pada 09 Desember 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasangan pasutri itu adalah Edi (33) dan Anisah (29) warga setempat. Peristiwanya pada hari pencoblosan 9 Desember lalu, keduanya saat diminta mencelupkan jarinya ternyata sudah ada bekas tinta.
"Saat itu Edi menjawab dan menujukkan jari manis sebelah kanan telah dicelup tinta di TPS III Desa Melai, selanjutnya permasalahan itu diperjelas dan ternyata yang bersangkutan telah memberikan hak suara bersama istrinya," kata Yusli.
Pasutri ini memang sebelumnya merupakan warga Desa Melai, namun setelah pindah ke Desa Kedabu rupanya keduanya masih terdaftar di tempat desa yang lama di mana keduanya mendapat undangan memilih atau C6.
"Pasutri ini tidak mengetahui aturan sehingga memberikan hak suara di dua TPS. Dasar inilah, kita besok akan melakukan pemungutan ulang," kata Yusli.
(cha/bal)