"Kedua pelaku itu bernisial TD dan MR. Mereka kita tangkap semalam. Dari tangan mereka, kita sita barang bukti sepucuk senjata airsoft gun dan kartu tanda anggota (KTA) BIN palsu," kata Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono dalam keterangannya, Sabtu (12/12/2015).
Aldi menjelaskan, penangkapan bermula ketika pihaknya mendapatkan laporan dari korban yang bernama Sumirin Juned beberapa hari lalu. Saat itu, pelaku menyewa mobil Xenia dengan nomor polisi BK 800 KI milik Sumirin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban yang yakin dengan perkataan pelaku pun menyewakan mobilnya. Kesepakatan harga tejadi dan mobil dibawa pelaku. Setelah beberapa hari kemudian, pelaku tak kunjung mengembalikan mobil tersebut. Mengetahui hal itu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Polisi yang mendapatkan laporan dari korban akhirnya dapat menangkap pelaku. "Pelaku kita tangkap saat melintas di salah satu kawasan di Medan beserta barang buktinya," ucap Aldi.
Ketika kasus ini dikembangkan, ternyata kedua pelaku masuk dalam daftar pencarian orang atas perkara penipuan dari Polsek Padang Timur, Sumatera Barat. Kini, pihak kepolisian pun masih memeriksa kedua pelaku tersebut. (nwy/nwy)